AKUNTANSI SYARIAH VS AKUNTANSI KONVENSIONAL
Dari
sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu yang mencoba mengkonversi
bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas
berbagai transaksi dan dikelompokkan dalam account, perkiraan
atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba.
Kaidah Akuntansi dalam konsep Syariah Islam dapat didefinisikan sebagai
kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari
sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh
seorang akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis,
pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam
menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.
Menurut Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul “On Islamic Accounting”,
Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh
kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan
dalam Akuntansi Islam ada konsep Akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu
hukum Syariah yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia dan
Akuntansi Islam sesuai dengan kecenderungan manusia yaitu hanief
yang menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab
sosial, bahkan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap orang
akan mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan Allah SWT.
Dasar
hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah
Nabawiyyah, Ijma (kesepakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu
peristiwa tertentu), dan ‘Uruf (adat
kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah
Akuntansi dalam Islam, memiliki karakteristik khusus yang membedakan
dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah
sesuai dengan norma-norma masyarakat Islami, dan termasuk disiplin ilmu
sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan
Akuntansi tersebut.
Persamaan kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1. Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;
2. Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;
3. Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;
4. Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;
5. Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);
6. Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;
7. Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.
Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1.
Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai
atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa
yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan
konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang
berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan
produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang
kontinuitas;
2.
Modal dalam konsep Akuntansi Konvensional terbagi menjadi dua bagian,
yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar),
sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi
harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
3.
Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang
sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya
sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau
sebagi sumber harga atau nilai;
4.
Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari
menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba
yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal
itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai
tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan
resiko;
5.
Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba
dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram,
sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok
dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal
dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram
jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat
yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;
6.
Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika
adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu
akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang,
baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah
suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi
sebelum nyata laba itu diperoleh.
Komponen
laporan keuangan entitas Syariah meliputi neraca, laporan laba rugi,
laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan dana
investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, laporan
sumber dan penggunaan dana qardh dan catatan atas laporan
keuangan. Sedangkan komponen laporan keuangan konvensional tidak
menyajikan laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan
penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana qardh.
bagus banget artikelnya. sangat membantu. thanks yaaa keep posting :D
BalasHapusartikelnya membantu. terima kasih
BalasHapus